Rabu, 27 Juni 2012

Tukar Guling Pasal 7 Ayat 6 A-Pasal 18 APBN-P 2012: Suatu Persekongkolan SBY-Ical ?


Tukar Guling Pasal 7 Ayat 6 A-Pasal 18 APBN-P 2012: Suatu Persekongkolan SBY-Ical ?

Kalau tidak salah pada tahun 2010 lalu pernah tersebar isu,bahwa ada undang-undang yang secara tiba-tiba menghilang dari lembaran yang mau disahkan oleh DPR ,anatara lain adalah undang-undang mengenai soal tembakau.Akan tetapi isu-isu tersebut dengan segera lenyap pula dari berbagai media massa,karena sudah tertutup oleh masalah mega skandal Bank Century .                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Kemungkinan tidak banyak masyarakat Indonesia yang mengetahui ,bahwa di dalam UU APBN-P tahun 2012 sekarang juga terdapat suatu persekongkolan antara Susilo Bambang Yudoyono(SBY)Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan Aburijal Bakri(Ical)Ketua Umum Partai Golkar  karena memang belum disosialisasikan kepada bangsa Indonesia . Sistem barter pasal 7 ayat 6 A  dengan pasal 18 UU APBN-P  tahun 2012   sangat merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhannya.
Sesuai dengan pasal 18 tersebut,pemerintah SBY mengambil uang rakyat sebesar 1,3 trilyun  untuk membeli tanah dan bangunan rakyat yang terkena dampak dari lumpur Lapindo Brantas yang seharusnya ditanggung oleh Perusahaan Lapindo Brantas ,milik Abu Rijal Bakrie tersebut.Dalam konteks ini  pemerintahan kabinet Indonesia bersatu jilid duanya SBY sesungguhnya sudah melanggar Peraturan Presiden no.14 tahun 2007 buatannya sendiri.
Kebijakan rejim Susilo Bambang Yudoyono semacam itu ,tentu saja akan mengingatkan kita kepada salah satu faktor sebab terjadinya krisis moneter menjelang ambruknya rejim Orde baru tahun 1998.Saat itu dengan kebijakan pemerintah waktu itu menalangi semua hutang perusahaan swasta yang lebih dikenal dengan BLBI ,menyebabkan membengkaknya hutang Indonesia secara keseluruhan.
Tragisnya lagi dana rakyat yang sangat besar tersebut ,yang disuntik kepada para konglomerasi  bukannya mereka gunakan untuk melunasi hutang mereka.Akan tetapi justeru mereka gunakan untuk kepentingan mereka sendiri,dan dengan menyimpannya di berbagai lembaga keuangan asing diluar negeri.Rejim SBY dengan tanpa mengambil suatu pembelajaran dari masa lalu,sekarang justeru ia mengulanginya kembali kesalahan masa lalu dengan menukar guling pasal 7 ayat 6 A  dengan pasal 18 itu.
Karenanya sudah wajar sekiranya Partai Golkar mendukung rencana SBY untuk menaikan harga BBM bersubsidi,dengan mendukung adanya pasal 7 ayat 6 A yang memberikan kewenangan bagi SBY untuk merubah asas hukum APBN-P tahun 2012  pasal 7 yang tidak membolehkan kenaikan BBM tahun 2012, dengan menambah ayat 6 A. Partai Golkar mendukung penambahan ayat 6 A yang membolehkan bagi pemerintah SBY untuk menaikan harga BBM bersubsidi jika selama enam bulan harga ICP rata-rata 15 persen dari patokan harga BBM dalam APBN-P tahun 2012 itu.
Hal itu dilakukan Partai Golkar rupanya sebagai imbalan bagi dicantumkannya pasal 18 dalam UU APBN-P tahun 2012 tentang bantuan rejim SBY kepada Lapindo Brantas sebesar 1,3 trilyun rupiah,untuk membayar ganti rugi terhadap rakyat korban lumpur Lapindo Brantas yang sudah enam tahun itu terkatung-katung.
Memang kita sangat prihatin melihat tragedi lumpur Lapindo Brantas yang menimpa masyarakat ,sehingga berbagai aspek sosial kehidupan mereka lenyap ditelan lumpur panas tersebut.Namun demikian rejim SBY tidak bisa mengambil alih tanggung jawab dengan mengambil uang rakyat, untuk membatu konglomerat tersebut.Apalagi sampai membuat aturan pasal 18 khusus untuk menguatkan persekongkolannya dengan Aburijal Bakri(Ical )tersebut.
Disinilah terletak suatu ketiadak adilan ,ketika giliran konglomerat mengeruk keuntungan hanya untuk kepentinga mereka sendiri,namun ketika saat merugi justeru bangsa Indonesia yang harus menanggungnya sekaligus menjadi korbannya.Padahal munculnya lumpur panas dari perut bumi Jawa Timur tersebut yang kemudian menenggelamkan pemukiman rakyat oleh perusahan Lapindo Brantas milik Ical ,merupakan mala praktek yang merupakan kesalahanya sendiri.
Namun demikian terdapat kelompok tertentu yang mencoba merekayasa menciptakan opini rakyat supaya tragedi lumpur Lapindo Brantas  bisa dianggapnya sebagai bencana alam,yang melalui media massa yang dikuasainya Ical berhasil dengan relatif baik.Hal teresebut sudah cukup sebagai pembenaran bagi upaya untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap rakyat Sidoarjo,dan sekaligus sebagai dalih bagi rejim SBY untuk mengambil alih tanggung jawabnya.Maka muncullah pasal 18 itu,yang ditukar guling dengan pasal 7 ayat 6 A  dalam APBN-P tahun 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar