Tukar
Guling Pasal 7 Ayat 6 A-Pasal 18 APBN-P 2012: Suatu Persekongkolan SBY-Ical ?
Kalau tidak salah pada
tahun 2010 lalu pernah tersebar isu,bahwa ada undang-undang yang secara
tiba-tiba menghilang dari lembaran yang mau disahkan oleh DPR ,anatara lain
adalah undang-undang mengenai soal tembakau.Akan tetapi isu-isu tersebut dengan
segera lenyap pula dari berbagai media massa,karena sudah tertutup oleh masalah
mega skandal Bank Century
.
Kemungkinan tidak banyak masyarakat Indonesia yang mengetahui ,bahwa di dalam
UU APBN-P tahun 2012 sekarang juga terdapat suatu persekongkolan antara Susilo
Bambang Yudoyono(SBY)Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan Aburijal
Bakri(Ical)Ketua Umum Partai Golkar karena memang belum disosialisasikan
kepada bangsa Indonesia . Sistem barter pasal 7 ayat 6 A dengan
pasal 18 UU APBN-P tahun 2012 sangat merugikan bangsa
Indonesia secara keseluruhannya.
Sesuai dengan pasal 18
tersebut,pemerintah SBY mengambil uang rakyat sebesar 1,3 trilyun untuk
membeli tanah dan bangunan rakyat yang terkena dampak dari lumpur Lapindo
Brantas yang seharusnya ditanggung oleh Perusahaan Lapindo Brantas ,milik Abu
Rijal Bakrie tersebut.Dalam konteks ini pemerintahan kabinet Indonesia
bersatu jilid duanya SBY sesungguhnya sudah melanggar Peraturan Presiden
no.14 tahun 2007 buatannya sendiri.
Kebijakan rejim Susilo
Bambang Yudoyono semacam itu ,tentu saja akan mengingatkan kita kepada salah
satu faktor sebab terjadinya krisis moneter menjelang ambruknya rejim Orde
baru tahun 1998.Saat itu dengan kebijakan pemerintah waktu itu menalangi
semua hutang perusahaan swasta yang lebih dikenal dengan BLBI ,menyebabkan
membengkaknya hutang Indonesia secara keseluruhan.
Tragisnya lagi dana
rakyat yang sangat besar tersebut ,yang disuntik kepada para konglomerasi
bukannya mereka gunakan untuk melunasi hutang mereka.Akan tetapi justeru mereka
gunakan untuk kepentingan mereka sendiri,dan dengan menyimpannya di berbagai
lembaga keuangan asing diluar negeri.Rejim SBY dengan tanpa mengambil suatu
pembelajaran dari masa lalu,sekarang justeru ia mengulanginya kembali kesalahan
masa lalu dengan menukar guling pasal 7 ayat 6 A dengan pasal 18 itu.
Karenanya sudah wajar
sekiranya Partai Golkar mendukung rencana SBY untuk menaikan harga BBM
bersubsidi,dengan mendukung adanya pasal 7 ayat 6 A yang memberikan kewenangan
bagi SBY untuk merubah asas hukum APBN-P tahun 2012 pasal 7 yang
tidak membolehkan kenaikan BBM tahun 2012, dengan menambah ayat 6 A. Partai
Golkar mendukung penambahan ayat 6 A yang membolehkan bagi pemerintah SBY
untuk menaikan harga BBM bersubsidi jika selama enam bulan harga ICP rata-rata
15 persen dari patokan harga BBM dalam APBN-P tahun 2012 itu.
Hal itu dilakukan Partai
Golkar rupanya sebagai imbalan bagi dicantumkannya pasal 18 dalam UU APBN-P
tahun 2012 tentang bantuan rejim SBY kepada Lapindo Brantas sebesar 1,3 trilyun
rupiah,untuk membayar ganti rugi terhadap rakyat korban lumpur Lapindo Brantas
yang sudah enam tahun itu terkatung-katung.
Memang kita sangat
prihatin melihat tragedi lumpur Lapindo Brantas yang menimpa masyarakat
,sehingga berbagai aspek sosial kehidupan mereka lenyap ditelan lumpur panas
tersebut.Namun demikian rejim SBY tidak bisa mengambil alih tanggung jawab
dengan mengambil uang rakyat, untuk membatu konglomerat tersebut.Apalagi sampai
membuat aturan pasal 18 khusus untuk menguatkan persekongkolannya dengan Aburijal
Bakri(Ical )tersebut.
Disinilah terletak suatu
ketiadak adilan ,ketika giliran konglomerat mengeruk keuntungan hanya
untuk kepentinga mereka sendiri,namun ketika saat merugi justeru bangsa
Indonesia yang harus menanggungnya sekaligus menjadi korbannya.Padahal
munculnya lumpur panas dari perut bumi Jawa Timur tersebut yang kemudian
menenggelamkan pemukiman rakyat oleh perusahan Lapindo Brantas milik
Ical ,merupakan mala praktek yang merupakan kesalahanya sendiri.
Namun demikian terdapat
kelompok tertentu yang mencoba merekayasa menciptakan opini rakyat supaya
tragedi lumpur Lapindo Brantas bisa dianggapnya sebagai bencana alam,yang
melalui media massa yang dikuasainya Ical berhasil dengan relatif baik.Hal
teresebut sudah cukup sebagai pembenaran bagi upaya untuk melepaskan tanggung
jawabnya terhadap rakyat Sidoarjo,dan sekaligus sebagai dalih bagi rejim SBY
untuk mengambil alih tanggung jawabnya.Maka muncullah pasal 18 itu,yang ditukar
guling dengan pasal 7 ayat 6 A dalam APBN-P tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar