Senin, 12 November 2012

wakaf selasa 13 november 2012


Seputar Tanah Ulayat, Tanah Adat, Dan Wakaf

June 30th, 2011 no comment
peraturan tanah adatSebagai negara yang memiliki latar belakang budaya dan agama yang beragam, di Indonesia terdapat beberapa hukum yang beragam pula, termasuk Hukum Tanah. Selain tanah milik pribadi, negara, dan swasta kita juga mengenal tanah ulayattanah adat, dan tanah wakaf. Berikut ulasan lebih lanjut mengenai ketiga jenis tanah ini:

1. Tanah Ulayat Dan Tanah Adat

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 3 tanah ulayat dan tanah adat merupakan bentuk tanah yang sama, sebagian daerah menyebutnya dengan tanah adat dan sebagian lagi menyebutnya dengan tanah ulayat. Tanah ulayat atau tanah adat merupakan sebidang tanah yang dimilki oleh sekelompok orang-orang yang memiliki keterikatan menurut adat (kelompok kaum, kelompok suku, atau kelompok adat lain). Tanah ulayat atau tanah adat biasanya difungsikan untuk kepentingan kaum adat yang bersangkutan.
Untuk penggunaanya biasanya tanah ini ditanami dengan berbagai komoditas pertanian seperti padi, sayur-sayuran, dan palawija. Namun seiring berkembangnya zaman, tanah ulayat mulai digunakan untuk ditanami perkebunan besar bahkan bangunan yang nanti hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama.
Dalam kajian hukum, tanah ulayat dipandang berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 dan Perda di provinsi masing-masing. Alasannya adalah karena hukum adat di setiap daerah berbeda, jadi butuh undang-undang khusus untuk mengaturnya. Daerah yang paling terkenal dengan tanah ulayat adalah Sumatra Barat. Di Sumatra Barat tanah ulayat yang dimiliki oleh kaum dan suku dipandang sebagai Hak Milik seluruh anggota kaum atau suku yang bersnagkutan. Sementara tanah ulayat nagari (setingkat kecamatan) memiliki hak pakai dan statusnya miliki nagari.

2. Tanah Wakaf

Sebagai salah satu negara yang berpenduduk muslim di dunia, Indonesia mengenal jenis tanah wakaf. Tanah wakaf merupakan tanah yang menurut hukum agama islam diberikan selama-lamanya oleh seorang muslim yang mana tanah tersebut dimanfaatkan demi kepentingan umum.
Status hukum tanah wakaf diatur dalam Pasal 49 UUPA yang menyatakan bahwa tanah wakaf digunakan untuk kepentingan umum seperti mesjid. Untuk memperoleh sertifikat tanah wakaf ini Anda harus memperoleh surat dari Departemen Agama terlebih dahulu, barulah bisa mengurusnya ke BPN.

1 komentar: